SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

160/PID/2022/PT BGL

Nomor160/PID/2022/PT BGL
Jenispidana — PID
Tahun2022
PengadilanPT_BGL
Panjang Dokumen24.233 karakter

Amar Putusan

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 76/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 7 Desember 2022. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →