SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

160/Pid.B/2023/PN Tte

Nomor160/Pid.B/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen64.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MARTEN DJURAME Alias ATENG terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Dengan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →