160/Pid.Sus/2023/PN Sbw
| Nomor | 160/Pid.Sus/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 205.332 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ilias alias Lias Bin Zainudkdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →