SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

161/Pid.Sus/2022/PN Bit

Nomor161/Pid.Sus/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen71.359 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sarif Maulana Wuisaan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →