SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

161/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor161/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen99.604 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WAHYU RISKY AHMADI Bin ZULFAN AHMADI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →