SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

161/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor161/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen123.317 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan denda Rp3.500.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →