162/Pid.B/2025/PN Tim
| Nomor | 162/Pid.B/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 69.579 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bartolomeus Takati alias Barto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →