162/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 162/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 60.215 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIKI WAHYUDI BIN JUMADI dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →