162/Pid.Sus/2025/PN Lbo
| Nomor | 162/Pid.Sus/2025/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbo |
| Panjang Dokumen | 78.265 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →