SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

162/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor162/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen75.948 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →