SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

162/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor162/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen128.155 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Umar Alias Taylong Bin H.Muhammad Lisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu)'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →