SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

163/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor163/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen139.722 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhamad Roni Hoeroni Bin Jaja Jajuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →