163/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 163/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 109.527 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →