SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

163/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor163/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen109.527 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →