163/Pid.Sus/2025/PN Liw
| Nomor | 163/Pid.Sus/2025/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 75.239 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Asyari Bin Suwarno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →