163/Pid.Sus/2025/PN Skw
| Nomor | 163/Pid.Sus/2025/PN Skw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Skw |
| Panjang Dokumen | 67.692 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa In'am alias Niam bin Mahadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →