SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

164/Pid.B/2022/PN Dmk

Nomor164/Pid.B/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dmk
Panjang Dokumen57.814 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Abdul Rohman Bin Kayat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →