164/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 164/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 92.420 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rahmad Amin Als Amin Bin Alm Mustadpa Deni Yanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →