SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

164/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor164/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen70.199 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →