165/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 165/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kng |
| Panjang Dokumen | 133.849 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ade Abdurahman Bin Entik Suryana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →