SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

165/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor165/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen133.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ade Abdurahman Bin Entik Suryana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →