165/Pid.Sus/2025/PN Liw
| Nomor | 165/Pid.Sus/2025/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 94.440 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan cabul dengan Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →