SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

166/Pid.B/2022/PN Pwd

Nomor166/Pid.B/2022/PN Pwd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pwd
Panjang Dokumen32.434 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Moh. Jayadi Bin Yasmin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →