SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

166/Pid.B/2023/PN Mtk

Nomor166/Pid.B/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen83.734 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Novianda alias Cikpe bin Samsuri dan Terdakwa II Aan Darmawan alias Samsul bin Muchtar Aman (alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, Terdakwa II 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →