166/Pid.B/2023/PN Mtk
| Nomor | 166/Pid.B/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 83.734 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Novianda alias Cikpe bin Samsuri dan Terdakwa II Aan Darmawan alias Samsul bin Muchtar Aman (alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, Terdakwa II 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →