166/Pid.Sus/2023/PN Bjn
| Nomor | 166/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 69.888 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hartono Bin Sujono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena Kelalainya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →