SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

166/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor166/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen69.888 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hartono Bin Sujono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena Kelalainya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →