SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

167/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor167/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen87.275 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I. Terdakwa I dihukum penjara 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa II dihukum penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan penjara.

Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →