167/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 167/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 87.275 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I. Terdakwa I dihukum penjara 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa II dihukum penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan penjara.
Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →