SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

169/Pid.B/2025/PN Ktn

Nomor169/Pid.B/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen56.345 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nanda Alias Nanda Bin Joni Desky dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →