169/Pid.B/2025/PN Ktn
| Nomor | 169/Pid.B/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 56.345 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nanda Alias Nanda Bin Joni Desky dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →