169/Pid.Sus/2022/PN Mad
| Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 131.760 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 HERU PRAKOSO WICAKSONO dan Terdakwa 2 SUSANTO WIBOWO bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →