169/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 169/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bna |
| Panjang Dokumen | 1.128.504 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ika Melinda Binti Mansur Musak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencucian uang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000,-
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →