16/Pid.B/2023/PN Atb
| Nomor | 16/Pid.B/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 259.076 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DRAMIANUS S. PANDIE ALIAS ANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan dengan sengaja memberitahukan jenis barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →