SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

16/Pid.B/2023/PN Atb

Nomor16/Pid.B/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen259.076 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DRAMIANUS S. PANDIE ALIAS ANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan dengan sengaja memberitahukan jenis barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →