16/Pid.B/2026/PN Kis
| Nomor | 16/Pid.B/2026/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 271.226 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Danil Pasa Alias Biong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →