SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2022/PN Dmk

Nomor16/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Dmk
Panjang Dokumen70.894 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Triyono Alias Jono Bin Ahmadun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →