SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor16/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen86.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kurnia Fitri Als Nia Binti Muzakir Tulot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →