16/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bna |
| Panjang Dokumen | 86.486 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kurnia Fitri Als Nia Binti Muzakir Tulot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →