SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor16/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen172.909 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JAUHARI UDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi perangkat lunak komputer yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 1 bulan serta denda Rp150.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →