16/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 172.909 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JAUHARI UDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi perangkat lunak komputer yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 1 bulan serta denda Rp150.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →