SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor16/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Rah
Panjang Dokumen69.419 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →