16/Pid.Sus/2023/PN Rah
| Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 69.419 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 60.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →