16/Pid.Sus/2023/PN Wns
| Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Wns |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wns |
| Panjang Dokumen | 69.675 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →