170/Pid.B/2023/PN Bjn
| Nomor | 170/Pid.B/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 71.921 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arif Prasetyo Alias Gendut Bin Sujalmo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DENGAN KEKERASAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →