170/Pid.B/2023/PN Prg
| Nomor | 170/Pid.B/2023/PN Prg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Prg |
| Panjang Dokumen | 76.988 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa MELKI KASI PAKAYUN alias MELKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pencurian' dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →