170/Pid.B/2025/PN Pyh
| Nomor | 170/Pid.B/2025/PN Pyh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pyh |
| Panjang Dokumen | 137.386 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Antoni Pgl. Anton Bin Alm. Yusnadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'perusakan barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →