SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

170/Pid.Sus/2022/PN Pnj

Nomor170/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pnj
Panjang Dokumen132.113 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →