170/Pid.Sus/2022/PN Pnj
| Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 132.113 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →