170/Pid.Sus/2023/PN Mtk
| Nomor | 170/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 101.761 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Danangu Salim Oktiando Alias Danang Bin Miftahul Yuda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →