SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

170/Pid.Sus/2023/PN Mtk

Nomor170/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen101.761 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Danangu Salim Oktiando Alias Danang Bin Miftahul Yuda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →