SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

171/Pid.B/2025/PN Skw

Nomor171/Pid.B/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen61.819 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joy Alias Bui Bui Alias Li Wey terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →