172/Pid.B/2025/PN Lsk
| Nomor | 172/Pid.B/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 60.460 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizki Alias Wandi Bin Ilyas Ishak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →