SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

172/Pid.B/2025/PN Lsk

Nomor172/Pid.B/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen60.460 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rizki Alias Wandi Bin Ilyas Ishak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →