SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

172/Pid.B/2025/PN Tjs

Nomor172/Pid.B/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen51.098 karakter

Amar Putusan

Terdakwa KARDIYANSYAH alias KURDI BIN SAKI SYAMSU (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang dan mengakibatkan matinya orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →