172/Pid.B/2025/PN Tjs
| Nomor | 172/Pid.B/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 51.098 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa KARDIYANSYAH alias KURDI BIN SAKI SYAMSU (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang dan mengakibatkan matinya orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →