SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

172/Pid.Sus/2023/PN Lsm

Nomor172/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lsm
Panjang Dokumen43.313 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Srifida Binti Rusli Munir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →