172/Pid.Sus/2023/PN Lsm
| Nomor | 172/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lsm |
| Panjang Dokumen | 43.313 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Srifida Binti Rusli Munir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →