SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

172/Pid.Sus/2025/PN Pyh

Nomor172/Pid.Sus/2025/PN Pyh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pyh
Panjang Dokumen140.636 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memberi hadiah dengan menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan untuk membiarkan diri dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →