173/PID.SUS/2023/PT KPG
| Nomor | 173/PID.SUS/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 39.296 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Bajawa, menyatakan Terdakwa Paulus One Als. Paul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis', dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →