SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

173/PID.SUS/2023/PT KPG

Nomor173/PID.SUS/2023/PT KPG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen39.296 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Bajawa, menyatakan Terdakwa Paulus One Als. Paul terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis', dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →