173/Pid.B/2023/PN Mtk
| Nomor | 173/Pid.B/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 163.494 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Heri Santoso alias Heri bin Mudin dan Terdakwa II Karsa bin Saenin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Terdakwa II selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →