SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

173/Pid.B/2023/PN Mtk

Nomor173/Pid.B/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen163.494 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Heri Santoso alias Heri bin Mudin dan Terdakwa II Karsa bin Saenin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Terdakwa II selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →