173/Pid.B/2025/PN Lsk
| Nomor | 173/Pid.B/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lsk |
| Panjang Dokumen | 49.067 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Musliadi Bin Saidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →