173/Pid.Sus/2022/PN Liw
| Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 98.726 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizki Adi Putra bin Ruswan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →