173/Pid.Sus/2025/PN Crp
| Nomor | 173/Pid.Sus/2025/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Crp |
| Panjang Dokumen | 134.679 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Beny Vernandes Als Beny Bin Bambang Hermanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →