SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

173/Pid.Sus/2025/PN Lbo

Nomor173/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Lbo
Panjang Dokumen74.776 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ardiyanto A. Sio dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →